Jumat (16/4) salah satu dosen Food Technology BINUS ibu Fathyah Hanum Pamungkaningtyas, S.T.P., MSc pada sosialisasi kepada kelompok pelaku UMKM berbagai informasi mengenai peluang dan tantangan minuman fungsional. Beliau membuka sesinya dengan menjelaskan pengertian minuman fungsional berdasarkan regulasi yang berlaku. Dimana minuman fungsional didefinisikan sebagai minuman yang mengandung satu atau lebih komponen pangan yang berdasarkan kajian ilmiah mempunyai fungsi fisiologis tertentu, terbukti tidak membahayakan dan bermanfaat bagi kesehatan. Melihat pada tren industri minuman di Indonesia, diketahui bahwa berdasarkan hasil studi Nielsen (2018) jenis minuman yang umum dikonsumsi masyarakat Indonesia sebagai pelepas dahaga adalah air mineral (33%), teh (23%), kopi (21%), minuman fungsional (13%) dan minuman “indulgence” (8%). Disampaikan pula pada sosialisasi tersebut bahwa Indonesia memiliki keragaman hayati termasuk berbagai bahan baku yang potensial untuk dikembangan sebagai minuman fungsional. Contoh yang diberikan adalah teh kecombrang dan minuman bunga telang yang mengandung senyawa bioaktif seperti antioksidan.