Legalitas Pangan: Prosedur mendapatkan Izin BPOM
Kamis (15/4) lalu salah satu dosen Food Technology BINUS University, Bapak Bayu Meindrawan, S.Si., M.Si. berbagi informasi mengenai “Legalitas Pangan: Prosedur mendapatkan Izin BPOM” sebagai salah satu bentuk pengadian masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pelaku UMKM, masyarakat umum, mahasiswa dan dosen Food Technology BINUS. Pada kegiatan tersebut, Bapak Bayu membuka presentasi dengan memaparkan beberapa jenis perizinan terkait produk pangan. Namun, presentasi beliau difokuskan kepada pengajuan izin edar MD melalui BPOM untuk kategori pangan olahan. Salah satu contoh kategori pangan yang perizinan edarnya dikelola oleh BPOM adalah produk pangan beku (frozen foods). Proses pengajuan izin edar dimulai dari meregistrasikan badan usaha (perusahaan/UMKM) kemudian diikuti dengan prosedur mendaftarkan produk pangan olahan. Proses mengurus perizinan BPOM boleh dibilang cukup ketat, sehingga penting bagi para pelaku UMKM untuk memastikan keamanan proses produksinya.
Comments :