Guest Lecture – Food Regulatory and Labelling
Sabtu (13/3) lalu Departemen Teknologi Pangan BINUS University menyelenggarakan kuliah tamu bertemakan “Food Regulatory and Labelling” dengan mengundang ibu Yusra Egayanti S.Si, Amt., MP sebagai narasumber. Ibu Ega, begitu narasumber kerap disapa, merupakan Kepala Subdit Standardisasi Pangan Olahan Tertentu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Hadir dalam kegiatan ini 105 mahasiswa teknologi pangan Binus dari berbagai angkatan dan juga beberapa dosen. Dimoderatori oleh Bapak Andreas Romulo, S.TP., M.Sc., Ph.D, kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Prof. Ir. Ingrid Suryanti Surono, M.Sc, Ph.D.
Pada kuliah tamu ini ibu Ega menyampaikan dasar perundang-undangan serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perizinan produk pangan. Bergantung kepada kategori produk pangan, pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan dan gizi pangan diawasi oleh lembaga yang berbeda. Produk pangan segar diawasi oleh Kementerian Pertanian/ Kementerian KKP/ Gubernur/ Walikota, sedangkan pangan olahan diawasi oleh BPOM dan Kementerian Perindustrian. Perizinan terkait pangan yang diproduksi pada skala rumah tangga dilayani oleh Bupati/Walikota melalu Dinas Kesehatan setempat dan diawasi secara sendiri atau bersama-sama dengan BPOM. Di sisi lain, lembaga pengawas yang berwenang untuk produk pangan siap saji adalah Kementerian Kesehatan, Kepala BPOM dan/atau Bupati/Walikota.
Ibu Ega juga menjelaskan mengenai penjaminan keamanan pangan dan mutu pangan melalui cara-cara yang baik (good practices) telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 tahun 2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, Peraturan BPOM tentang Cara Produksi yang Baik untuk Formula Bayi, MP-ASI, Pangan Steril Komersial, Cara Iradiasi yang Baik. Pada peraturan BPOM dijelaskan pula kategori pangan yang perlu mendapat izin edar dari BPOM baik untuk produk pangan yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor dari luar negeri. Izin edar tersebut dapat diperoleh dengan meregistrasikan perusahaan terlebih dahulu kemudian disusul dengan registrasi produk pangan olahan. Izin edar yang telah diperoleh dari BPOM kemudian dapat dicantumkan pada label kemasan pangan olahan.
Lebih dalam mengenai label pangan olahan, ibu Ega juga menjelaskan kepada seluruh para peserta kuliah tamu mengenai komponen-komponen label yang perlu ada dan diperhatikan. Komponen tersebut meliputi nama dagang, nama produk, cara penyimpanan, nama dan alamat produsen, nomor izin edar, daftar bahan, informasi alergen jika ada, informasi nilai gizi, kode produksi, keterangan kadaluwarsa, isi berat bersih, serta cara penyiapan dan peringatan. Terkait informasi nilai gizi, disampaikan bahwa semua pangan olahan wajib menyantumkan informasi nilai gizi, terkecuali untuk beberapa produk berikut kopi bubuk, teh bubuk/serbuk, teh celup, air mineral dalam kemasan/ AMDK, dan herba, rempah-rempah, bumbu, atau kondimen.
Melalui kuliah tamu ini para peserta baik mahasiswa dan dosen memperoleh informasi terbaru mengenai peraturan perizinan pangan yang berlaku. Selain itu, informasi yang dipaparkan dapat menjadi bekal bagi para mahasiswa dan dosen untuk dapat membantu atau membina industri pangan baik usaha kecil menengah (UKM) hingga industri besar terkait pemenuhan persyaratan perizinan pangan.
Comments :